JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melakukan eksekusi pengosongan rumah yang berada di Jalan Srengseng, RT 01/06, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 23 November. Eksekusi pengosongan rumah tersebut berjalan kondusif tanpa ada perlawanan.
Juru sita PN Jakarta Barat, M Irwan Ardyansyah mengatakan, eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 67 meter persegi sesuai sertifikat hak milik (SHM) di Jalan Srengseng Haji Kelik, Gang Damai Dalam 121, RT 01/06, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Pusat.
"Eksekusi ini dimohonkan oleh Safrudin, melalui kuasa hukumnya. Dasar pengosongan ini adalah dari perkara putusan PN. Dimana 99 % dimenangkan oleh Safrudin selaku pemohon eksekusi saat ini," kata M Irwan kepada wartawan, Kamis, 23 November.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Barat tersebut, eksekusi dilaksanakan dan berjalan kondusif.
BACA JUGA:
"Pihak ketua RT merupakan keluarga dari termohon, jadi sudah diimbau dan sudah pendekatan untuk eksekusi sehingga termohon sudah siap-siap," ucapnya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Rizky Nugroho mengatakan, kegiatan hari ini berjalan lancar, karena termohon masih mau mengeluarkan barangnya sendiri.
"Hari ini tidak ada kendala, karena pihak termohon mau mengeluarkan barang sendiri, minta waktu karena barang- barangnya ada sedikit lagi (belum dipindahkan) tidak banyak," katanya.