JAKARTA - Polrestabes Bandung mengerahkan 1.200 personel untuk mengeksekusi hotel Banana Inn di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Eksekusi untuk mengosongkan hotel tersebut berdasarkan pada putusan PN Bandung Nomor 65/Pdt/Eks/HT/2022 terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan dan ada pemenang lelang.
"Telah dibacakan oleh juru sita PN Bandung tentang amar eksekusinya dan alhamdulillah berjalan baik dan lancar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Banana Inn, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 2 Februari dilansir Antara.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan hotel itu sempat menimbulkan keramaian di wilayah tersebut. Polisi pun melakukan penjagaan agar proses eksekusi berjalan tanpa gangguan.
Eksekusi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan amar putusan oleh juru sita dari pengadilan. Kemudian, pengosongan mulai dilakukan pukul 12.00 WIB dengan penjagaan polisi.
Terkait hal itu, barang-barang yang ada di dalam hotel tersebut harus dikeluarkan. Petugas polisi turut membantu mengeluarkan barang-barang hotel tersebut.
Aswin memastikan tidak ada gangguan cukup berarti dalam eksekusi itu, karena pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa telah diberikan pengertian oleh pengadilan.
"Kami sudah beri pengertian ke berbagai pihak untuk menaati amanat undang-undang," ujarnya.