Firli Tersangka Pemerasan SYL, Komisi III DPR Desak Presiden Jokowi Ganti Ketua KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Presiden Joko Widodo segera mengganti Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Sahroni menegaskan, Firli otomatis sudah tidak lagi menjabat Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian itu.

"Ya mestinya, langsung mundur dengan sendirinya," ujar Sahroni ketika dikonfirmasi, Kamis, 23 November.

Bendahara Umum Partai NasDem ini pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencari pengganti Firli Bahuri agar tidak ada kekosongan jabatan di pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Bapak presiden, ambil langkah pergantian Ketua KPK," kata Sahroni.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.