Bagikan:

KALTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali menemukan alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK). APS itu disita oleh tim yang gabungan.

Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyudi mengatakan, APS yang melanggar dalam ketentuan aturan Bawaslu setempat itu kemudian ditertibkan.

"Tim gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI-Polri dan lainnya dibagi menjadi empat tim. Tim pertama di wilayah Kecamatan Pahandut, tim dua Kecamatan Jekan Raya khususnya di Kelurahan Menteng," kata Eko di Palangka Raya, Kalsel, Selasa 21 November, disitat Antara.

Selanjutnya, tim tiga melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Jekan Raya yang meliputi ke Kelurahan Palangka, Bukit Tunggal hingga Petuk Katimpun. Selanjutnya, tim keempat wilayah Kecamatan Bukit Batu sampai ke Rakumpit.

Dia mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dan juga mengirimkan surat imbauan kepada partai-partai politik yang ada di daerah setempat.

"Upaya itu kami lakukan untuk memberi ruang kepada para caleg guna dapat menertibkan secara mandiri, terhadap atribut-atribut atau alat peraga sosialisasi yang ada mengandung unsur kampanyenya," tuturnya.

Eko menambahkan, untuk potensi kecurangan Bawaslu selalu memberikan imbau dalam rangka pencegahan. Juga mengajak para caleg dan tim suksesnya guna dapat melaksanakan tahapan pemilu ini sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami mengimbau baik kepada peserta pemilu, calegnya dan juga masyarakat jangan sampai melakukan itu. kami harapkan hal itu," kata Eko.