Bawaslu Natuna Ingatkan Parpol Tidak Pasang APS di Tempat Ibadah
Ilustrasi Bawaslu (Antaranews)

Bagikan:

KEPRI - Bawaslu Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) di tempat ibadah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna Siswandi mengatakan, selain imbauan untuk tidak memasang APS di rumah ibadah, pihaknya juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk tidak memasang APS di beberapa tempat umum lainnya.

Tempat tersebut meliputi, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman, sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

"Kita imbau untuk tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho dan atau umbul-umbul di wilayah yang disebutkan," ucapnya saat dihubungi, Jumat 13 Oktober, disitat Antara.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam APS yang dipasang.

Ia menjelaskan APS yang terpasang tidak boleh mengandung ajakan atau unsur-unsur kampanye pemilu baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar.

"Ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Siswandi.

Ia berharap parpol peserta pemilu mengindahkan imbauan tersebut, sebab jika tidak dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Natuna beserta jajaran akan melakukan penertiban alat peraga.

"Kita sudah mengirimkan surat imbauan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Nomor 416/PM.00.02/K.KR-04/10/2023 ke para peserta.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada Parpol dan calon peserta Pemilu untuk tidak memasang APS ditempat-tempat yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merusak alam.

"Itu tertuang dalam Perda nomor 15 tahun 2019 tentang ketertiban umum Kabupaten Natuna," ucap Siswandi mengingatkan.

Terkait pemasangan APS lanjut dia, Bawaslu akan menggandeng pemerintah dalam penertibannya.

"Kita bersinergi dalam hal ini," harap Siswandi.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Natuna Kusnaidi mengatakan saat ini tahapan pemilu memasuki tahap verifikasi administrasi persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan terhadap calon tetap.

"Sekarang dari tanggal 4-18 Oktober masuk masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT," ucapnya.

Kemudian kata dia pada 19-23 Oktober nanti pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap pergantian calon masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

"24 Oktober sampai 2 November penyusunan DCT, 3 November penetapan DCT, 4 November pengumuman DCT," kata Kusnaidi.