Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Bawaslu menemukan sebanyak 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 terpasang di sejumlah titik di Bandar Lampung melanggar ketentuan pemasangan.

"Atas temuan ini kami sudah menyurati tiga kali partai politik untuk menurunkan sendiri APS mereka yang masuk dalam kategori melanggar," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, di Bandar Lampung, Rabu 13 September, disitat Antara.

Menurutnya, APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon. APS juga, lanjut dia, tidak boleh berbau kampanye, atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK).

"Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandarlampung untuk mendata dan melakukan penertiban APS yang melanggar di kota ini," ujarnya.

Kasat Pol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa penertiban spanduk dan banner yang merusak keindahan kota akan langsung dicopot, sebagaimana peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

"Kami tidak melihat isi dan bentuknya, ketika itu salah tempat, termasuk yang ada retribusinya, itu ditertibkan," kata dia.

Terkait jadwal penertiban APS atau APK peserta pemilu yang berdasarkan catatan Bawaslu ada 1.402 titik, tersebar di kota, pihaknya akan koordinasikan dengan pimpinan. "Kemudian dalam penertiban juga tetap akan berkoordinasi dengan Bawaslu agar ke depannya tidak ada masalah," kata dia.