Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung menyebutkan alat peraga sosialisasi (APS) ataupun alat peraga kampanye (APK) yang dicopot oleh Panwascam bisa diambil di kantor kecamatan masing-masing.

"Jadi pihak yang keberatan terhadap pencopotan APS dan APK mereka dapat mengambilnya di kantor kecamatan masing-masing," kata anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Senin, 18 September.

Menurutnya, penertiban APS dan APK peserta pemilu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dimana tempat-tempat seperti pohon, tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum (fasum) tidak diperbolehkan.

"Jadi mereka bisa mengambilnya kembali di kecamatan, dan nanti akan kami buatkan berita acara," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung telah meminta kepada Panwascam dalam menertibkan APS dan APK peserta pemilu tidak melakukan perusakan.

"Kami juga sudah instruksikan Panwascam agar tidak melakukan perusakan terhadap APS dan APK memang hal itu kami larang," kata dia.

Ia menegaskan bahwa penertiban dan inventarisir APS dan APK peserta pemilu yang melanggar akan dilakukan hingga tahapan kampanye dimulai.

"Kami akan terus melakukan inventarisir APS dan APK melanggar ketentuan hingga 28 November mendatang, sampai masuk tahapan kampanye," kata dia.

Dia pun mengungkapkan  berdasarkan hasil inventarisir jajaran Panwascam, APS dan APK yang melanggar ketentuan di kota ini berjumlah 1.576.