Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menerima banyak keluhan masyarakat atas sulitnya mengurus pendaftaran bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa di universitas negeri maupun swasta.

Karena itu, DPRD meminta Pemprov DKI memudahkan mekanisme pendaftaran KJMU agar tak lagi ada keluhan pada program yang tak bisa diajukan warga tersebut.

Hal ini diungkapkan dalam dokumen pemaparan hasil reses ketiga tahun 2023 yang dibacakan Anggota DPRD DKI Jakarta Setyoko dalam rapat paripurna.

"Dalam hal pelayanan KJMU, dewan mendorong agar diberi kemudahan bagi warga yang mengurusnya, karena masih sulitnya warga dalam mengusulkan untuk KJMU bagi anak yang sudah kuliah di universitas negeri dan swasta, karena syarat yang begitu sulit untuk mendapatkan dan sulitnya syarat KJMU bagi anak yang Kuliah di perguruan tinggi swasta yang universitasnya di bawah akreditasi A," urai Setyoko, dikutip Selasa, 21 November.

DPRD juga mendorong Pemprov DKI melakukan pengecekan/pendataan ulang mengenai adanya perubahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau database Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Banyak KJP yang terblokir dan banyak data-data yang tidak masuk Website Sekolah, data di Pusdatin Dinsos dan P4OP Dinas Pendidikan, terkendala di dalam data penetapan, karena sistem selalu berubahubah dan banyak orang tua dan anak yang kebingungan serta sulitnya pengurusan data," ungkap Setyoko.

Berkaitan dengan itu, DPRD juga meminta Pemprov DKI menyelesaikan masalah banyaknya ijazah siswa di sekolah swasta yang tertahan. Mengingat, ketidakmampuan menebus ijazah mengakibatkan mereka sulit melamar pekerjaan.

"Mohon untuk penebusan ijazah karena masih banyak siswa/siswi kurang mampu untuk menebus ijazah yang bersekolah di Negeri dan Sekolah Swasta setelah lulus baik di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, dan khusus untuk anak SMK yang ingin bekerja setelah lulus sekolah namun tidak mampu untuk menebus ijazah dari sekolah negeri/swasta," urainya.

DPRD DKI juga mendorong agar Pemprov DKI mempermudah pelayanan bagi Warga DKI Jakarta yang mengurus KTP, KK, BPJS, Kartu Lansia Jakarta, izin usaha, IMB, KJP, PIP dan KJMU.