JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal profesional dalam menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Dalam kasus itu, Aiman Witjaksono, menyampaikan pernyataan yang menyebut ada anggota Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024.
"Polri pasti profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan serangkaian giat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Senin, 20 November.
Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan saat ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Semua aturan diikuti penyelidik untuk menentukan ada tidaknya tidak pidana dalam laporan tersebut.
"Jadi ikuti saya proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Di sisi lain, Ade menyebutkan kepolisian bersalah bila pelaporan tak ditindaklanjuti. Sebab, tugas Koprs Bhayangkara menangani semua laporan masyarakat.
Dalam kasus ini, tecatat ada 6 laporan polisi (LP) yang dilaporkan. Semuanya ada dugaan penyebaran berita bohong.
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah,” kata Ade.
Sebelumnya, Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran meminta Aiman Witjaksono untuk membuka indentitas polisi yang disebutnya tak netral dalam Pemilu 2024. Sehingga, anggota polisi itu dapat diproses sesuai aturan juga menang terbukti.
"Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya untuk berpihak kepada caleg tertentu? Atau Partai tertentu? Atau capres tertentu?" sebutnya.
"Apa benar seperti itu? Siapa? Kan katanya banyak, nanti akan kami klarifikasi. Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja, siapa orangnya? Buka (identitas polisinya), jangan cuma berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab," sambung Fadil.
Jenderal bintang tiga itu pun meminta Aiman tidak membangun narasi yang dapat mengganggu masyarakat.
BACA JUGA:
"Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat kepada terganggunya alam sadar publik," kata Fadil.
Dalam pelaporan itu, Aiman diduga melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.