Bagikan:

TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya menangkap Ali Ahmad, atas kematian istrinya, DM. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Ali terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan istrinya tewas. Ali ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, di Perumahan Surya Jaya, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan Ali berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari keterangan para saksi.

“Mengamankan pelaku di rumahnya, yang merupakan tempat kejadian perkara,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 17 November.

Kata Arief, Ali mengaku telah melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan cara memukul dada korban hingga terjatuh, dan juga menjepit (memiting) bagian tubuh korban hingga tak bergerak.

“Pelaku memukul dada korban hingga terjatuh, dan juga memiting korban hingga tak bergerak,” katanya

Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Mengulang keterangan saksi bernama Melinda, dia mengatakan bahwa keributan pasangan suami istri (pasutri) itu bermula saat Ali baru pulang kerja, Senin, 13 November, sekitar pukul 19.00 WIB.

Sampai di kediamannya, Perumahan Surya Jaya, Cisoka, Kabupaten Tangerang, dia melihat istrinya sibuk bermain handphone (HP).

Ali, lanjut Melinda, merasa kehadirannya di rumah diabaikan oleh istrinya. Hal itu yang membuat Ali marah.

"Saat ditegur itu, terjadi cekcok mulut antara suami istri,” ujar Melinda, Kamis, 16 November.

Ali yang merasa kesal langsung mendorong istrinya hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat istrinya pingsan, Ali panik dan mengambilkan air minum untuknya. Tetapi sang istri tak kunjung sadar.