TANGERANG – Polres Metro Tangerang menaikan pria berinisial N (56) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, NW (54) di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang, Kombes Komarudin.
Komarudin mengatakan bahwa penetapan N sebagai tersangka sejak hari Sabtu, 12 Februari.
“Sabtu, ya tanggal 12 (Februari 2022),” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin, 14 Februari.
Berdasarkan keterangan tersangka, Komarudin menjelaskan bila N kesal dengan istrinya sehingga dia gelap mata dan mengambil senjata tajam (sajam).
“Secara otomatis karena kesel itu, setelah ambil senjata tajam langsung tusuk istrinya,” terang Komarudin.
Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menjelaskan bila kondisi tersangka masih belum pulih akibat luka di tubuhnya akibat terkena senjata tajam. Namun, lanjut Komarudin, dia sudah bisa melakukan rawat jalan oleh pihak rumah sakit.
BACA JUGA:
“Kalau dari keterangan dokter sih sudah bisa rawat jalan. Makanya kita tarik, sekarang sudah di sel,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, N membunuh istrinya dengan menusuk dan membacok korban menggunakan senjata tajam di kediamannya, di Sepatan, Selasa, 8 Februari sekira pukul 18.30 WIB.
Kejadian itu bermula saat pasangan suami istri (pasutri) tersebut bertengkar hebat. Dalam pertikain itu, pelaku kesal sehingga mengambil pisau dan menusuk istrinya.
“Jadi awalnya, cekcok kemudian pelaku atau terduga suami dari korban, kesal mengambil pisau di atas lemari. Pisau itu digunakan sehari-hari untuk berdagang,” kata Komarudin.
Komarudin melanjutkan. Korban, sempat memberikan perlawanan dengan mengambil pisau dari tangan terduga pelaku. Namun, terduga pelaku kembali mengambil sajam jenis golok dan membacok istrinya hingga meninggal dunia.