Bagikan:

KALSEL - Sebanyak 12.550 kilogram (kg) daging olahan yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditolak masuk Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (UPT Barantin) Banjarmasin, Nur Hartanto mengatakan daging olahan itu tidak memiliki dokumen.

"Daging olahan ditemukan dalam dua unit truk berpendingin pada saat kami melakukan pengawasan di atas kapal yang sandar di Pelabuhan Trisakti," katanya di Banjarmasin, Jumat 17 November, disitat Antara.

Ketika ditanyakan petugas mengenai sertifikat karantina dari daerah asal, pemilik tidak bisa menunjukkannya.

Petugas sempat melakukan penahanan di kantor Karantina untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan Karantina.

Hasilnya muatan dalam dua truk tersebut terdiri dari nugget, sosis ayam dan olahan daging unggas lainnya dengan total sebanyak 12.550 kilogram.

Nur mengungkapkan setelah dijelaskan perihal dokumen persyaratan pemasukan produk hewan, pemilik dapat memahaminya dan setuju untuk membawa kembali daging tersebut ke Surabaya.

Sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka dengan persetujuan pemilik terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penolakan untuk kembali ke daerah asal.

Nur Hartanto menegaskan tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan Karantina (HPHK) ke Kalsel, serta menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar selalu patuh karantina dengan melapor apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan dan produknya.