Bagikan:

PONTIANAK - Tahanan Lapas Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial AUR lolos dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

AUR, yang saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan sejak Mei 2023, terdaftar sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) 5 Ketapang, meliputi Kecamatan Marau, Manis Mata, dan Kecamatan Air Upas. DCT diumumkan pada 4 November.

Kepala Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kalbar, Heru Hermansyah, menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari KPU Kabupaten Ketapang terkait masalah ini.

"Kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU Ketapang terkait penetapan DCT di salah satu calon. Kami meminta KPU Ketapang membuat kronologis," kata Heru Kamis 16 November.

Heru mengatakan, pihaknya perlu mengetahui secara utuh permasalahan yang terjadi setelah penetapan DCT di KPU Ketapang. Selanjutnya, hal ini akan diikuti dengan melakukan kajian-kajian.

"Ketika kronologis utuh sudah kita ketahui, barulah akan melakukan kajian-kajian. Kemudian kita buka aturannya, seperti apa tindak lanjut yang akan kita sampaikan ke KPU Ketapang untuk mereka tindaklanjuti," jelasnya.

Terkait potensi eliminasi atau pembatalan DCT dan pencalonan caleg tersebut, Heru menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan pemilu di KPU

"Kami masih berkoordinasi, dan kami belum dapat memberikan justifikasi terhadap status yang bersangkutan. Ini pertama kali, kami pelajari kronologis dari KPU Ketapang dan lakukan kajian hukum," ujarnya.

Persoalan ini akan ditelaah sesuai aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami lihat peraturannya di mana. Nah, untuk yang bersangkutan, kita akan menerapkan aturan yang sesuai, yang bisa diterapkan kepada yang bersangkutan," kata Heru.

Heru menyatakan bahwa setelah melakukan kajian-kajian, KPU Kalbar akan berkoordinasi dengan KPU, yang membuat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

"Tentu berkaitan dengan penafsiran, serta penjelasan terkait PKPU. Kita tunggu dahulu, kita pelajari, dan kita lakukan kajian hukum," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini, AUR masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang dan sedang menghadapi proses hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.