Bagikan:

RIAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang pelajar setingkat SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Upaya itu untuk meminimalkan maraknya balap liar.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, larangan itu dimuat dalam surat edaran yang sudah diteruskan ke seluruh SMP di Pekanbaru.

"Karena itu, kami imbau agar tidak membawa kendaraan, karena tidak diperbolehkan. Kita imbau juga ke sekolah agar diingatkan ke peserta didiknya, dan kalau perlu sampaikan ke orangtua. Lebih baik anak-anak itu jalan kaki, atau naik transportasi umum," katanya di Pekanbaru, Riau, Selasa 14 November, disitat Antara.

Langkah ini juga sebagai pengingat bahwa usia SMP belum mempunyai Surat Izin Mengemudi.

Selain itu, Abdul mengimbau pihak sekolah memantau lokasi penitipan atau parkir di sekitar sekolah.

“Larangan membawa motor ini untuk pembelajaran juga, bahwa anak-anak itu secara emosional belum bisa membawa kendaraan sendiri, karena SMP ini otomatis belum ada yang umurnya 17 tahun berarti jelas dilarang," katanya.

Kemudian kepada orangtua, Jamal meminta agar turut melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar sekolah. Karena memang balap liar itu dilakukan di luar jam sekolah, yakni malam hari.

Untuk meminimalkan balapan liar, lanjut Jamal, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kita Pekanbaru. Ini kata dia sesuai arahan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.

"Nanti kita akan berikan waktu ke Polresta atau kepolisian sektor setempat untuk melakukan edukasi di sekolah, kalau bisa mengundang orangtua. Itulah beberapa upaya yang kita lakukan guna meminimalkan balap liar," tuturnya