Calon Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara Ada Empat, Salah Satunya Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri acara pelantikan Presiden 20 Oktober 2019 di kompleks Parlemen (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ada empat kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) yakni Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok), Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.

"Yang namanya kandidat ya memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjo (Brodjonegoro, red). Dua, Pak Ahok. Tiga, Pak Tumiyono. Empat, Pak Azwar Anas," ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan terkait Otoritas IKN di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin, 2 Maret.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Otoritas Ibu Kota Negara ini akan segera ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres)-nya yang nanti di sana akan ada chief executive officer (CEO)-nya. 

"CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan. Dan akan segera diputuskan dalam insyaallah dalam minggu ini," ujar Presiden. 

Sebagai informasi secara urutan kandidat yang disebut Presiden adalah sebagai berikut: Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan, IKN tidak akan dipimpin seorang gubernur. Namun, IKN akan dipimpin oleh Badan Otorita setingkat menteri.

Hal itu dikatakan Luhut di sela acara Rakornas & Dialog Nasional dengan tema 'Merajut Konektivitas Ibukota Negara' di Ballroom 2 The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu, 26 Februari.

"Badan otoritas ini setingkat menteri, saya kira akan segera undang-undangnya jadi, menteri/kepala otorita ibu kota Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, akan ada tiga klaster di ibu kota baru nanti, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan, dan perkantoran serta klaster infrastruktur atau fasilitas publik dan ICT. 

Di klaster pemerintah, pendanaan, kepemilikan tanah dan aset menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Sementara itu di klaster perumahan dan perkantoran, serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT, pendanaannya dapat dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam hal ini, pemerintah dapat menjual atau memberikan konsesi lahan kepada swasta sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan swasta. Luhut menjelaskan bangunan pemerintah akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN.