Bagikan:

JAKARTA - Massa unjukrasa dari aliansi penyelamat konstitusi membawa keranda mayat dan bendera kuning ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat , Senin, 13 November. Massa tiba di lokasi pukul 11.00 WIB.

Mereka membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, salah satunya bertuliskan "Gibran adalah Cawapres Ilegal".

Poster itu diangkat para pendemo yang dibentangkan di atas kepala mereka. Selain poster, ratusan massa juga membawa sejumlah bendera kuning yang membanjiri depan gedung KPU RI.

Juru bicara Aliansi Penyelamat Konstitusi, Mixil Mina Munir menyampaikan, pencalonan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik.

Karena, sambung Mixil, telah jelas menggunakan Putusan 90/2023 yang dihasilkan melalui serangkaian proses dinamika persidangannya dilalui oleh berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi Hakim Anwar Usman.

"Bagi kami, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Rakyat harus bergerak karena diam bukan pilihan," katanya, Senin, 13 November.

Aliansi penyelamat konstitusi menyatakan penolakan proses pencalonan Prabowo-Gibran cacat secara etika dan moral.

"Kami mendesak KPU untuk mendiskualifikasi bacawapres Gibran karena pencalonan Prabowo-Gibran mendasarkan pada putusan MK No 90/2023 yang cacat moral dan etika," ucapnya.

Massa juga menuntut KPU, Bawaslu, TNI, Polri, ASN dan semua aparatur negara agar bertindak netral dalam pemilu 2024.

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa dari aliansi penyelamat konstitusi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 November.

"Estimasi massa kurang lebih ada 500 orang. Gabungan dari berbagai organisasi, relawan dan kelompok," kata salah satu korlap Aliansi Penyelamat Konstitusi, Lala saat dikonfirmasi VOI, Senin, 13 November.