JAKARTA - Petugas gabungan Satgas COVID-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ini karena beroperasi lewat jam batas yang sudah ditentukan.
"Satgas COVID-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, di Medan, dilansir Antara, Minggu, 14 Februari.
Ia menjelaskan petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu, 13 Februari tengah malam.
BACA JUGA:
Kemudian petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan, dan diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas COVID-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan, demikian Junaidi.