Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan lembaganya terus memperjuangkan  peningkatan status petugas pendamping masyarakat pra-sejahtera program keluarga harapan (PKH) hingga setara dengan aparatur sipil negara.

“Salah satu bentuknya melalui rekomendasi kepada Menpan-RB,” kata Menteri Risma dikutip ANTARA, Jumat, 10 November.

Kementerian Sosial mengkonfirmasi jumlah petugas pendamping PKH sejak tahun 2019 mencapai sebanyak 36 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, para petugas pendamping PKH tersebut masih berstatus sebagai honorer, yang sedang dalam tahap pengajuan untuk kemudian diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status PPPK tersebut secara umum setara dengan ASN mulai dari besaran gaji per bulan dan manfaat lainnya. Namun, satu hal yang membedakan yakni terkait dana pensiun.

“Itu kebijakan adanya di Menpan-RB yang kami perjuangkan,” kata dia.

Petugas pendamping PKH memiliki tugas yang penting sebagai ujung tombak Kementerian Sosial dalam mengawasi, membina dan mengarahkan masyarakat penerima manfaat yang hidup di daerah dan pelosok desa.

Hanya saja memang ia akui, jumlah tim pendamping belum bisa mencakup seluruh masyarakat pra-sejahtera, yang jumlahnya saat ini mencapai 21 juta keluarga penerima manfaat.

"Dievaluasi dan kami kaji terus terkait penerimaan di tingkat pusat, nanti di daerah, yang pasti terbuka tidak hanya untuk yang berlatarbelakang pendidikan sarjana ilmu sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan bahwa butuh upaya yang komprehensif terkait penguatan petugas pendamping tersebut mengingat manfaat tugas dan fungsinya yang besar khususnya di pelosok desa.

Salah satunya kemanfaatan tersebut ialah untuk menjaga warga desa penerima insentif bantuan sosial terhindar dari jeratan jasa pinjaman modal usaha tak resmi atau rentenir.

Pasalnya, aliran dana bantuan sosial yang bergelombang dengan jenis dan besaran nilai berbeda-beda dari pemerintah itu kerap diberikan kepada rentenir.

Dana tersebut diberikan warga kepada rentenir sebagai jaminan pertama untuk mendapatkan suntikan modal usaha yang lebih besar.

Oleh sebab itulah ia menilai peran pendamping penting untuk kebaikan, karena alih-alih dana dimanfaatkan memenuhi kebutuhan pokok, namun karena dibujuk rayu mereka justru terjerat hutang.*