JAKARTA - Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Justin Untayana kembali menyoroti pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) soal kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum di Bab IV.
Justin menyebut seharusnya Kepala Bappeda DKI Jakarta harus menyampaikan perihal tersebut dengan detil. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman atau hal lainnya.
"Istilah normalisasi di bab IV, seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Bappeda, harus dibaca dalam konteks program penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta. Kami minta Pemprov DKI untuk memberikan informasi yang utuh dengan konteks yang lengkap," ucap Justin dalam keterangannya, Sabtu, 13 Februari.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Justin Untayana menyebut program normalisasi sungai dihapus dalam draf perubahan RPJMD. Justin menyayangkan sikap Anies yang telah menjabat selama 3 tahun, namun belum mampu juga membebaskan lahan untuk program normalisasi.
“Masalahnya, sudah lebih dari 3 tahun Pak Anies menjabat sebagai Gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi dan normalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali. Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi,” kata Justin dalam keterangannya.
Namun, Kepala Bappeda DKI Nasruddin Djoko Surjono. Nasruddin menepis tudingan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menuturkan bahwa Anies mengusulkan penghapusan normalisasi yang merupakan program warisan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
BACA JUGA:
"Kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022," kata Nasruddin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari.
Nasruddin mengatakan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV. Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
Di mana, Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.
“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat," kata Nasruddin.