Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus normalisasi sungai dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Justin Untayana menyayangkan sikap Anies yang telah menjabat selama 3 tahun, namun belum mampu juga membebaskan lahan untuk program normalisasi.

“Masalahnya, sudah lebih dari 3 tahun Pak Anies menjabat sebagai Gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi dan normalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali. Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi,” kata Justin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari.

Padahal, menurut Justin, program pelebaran sungai ini sangat berguna bagi upaya pengendali banjir. Apalagi, saat ini sejumlah wilayah di Jakarta dilanda bencana banjir akibat tingginya curah hujan beberapa hari belakangan. 

Lalu, Justin menyayangkan sikap Anies yang tidak menjelaskan alasan kuat menghapus program normalisasi sungai dalam draf perubahan RPJMD.

“Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi,” ucap dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Salah satu perubahan tersebut adalah menghapus program normalisasi sungai di Jakarta.

RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan yang berisi visi, misi, dan program kepala daerah yang dijanjikan sejak masa jabatan untuk jangka periode 5 tahun.

Dokumen ini biasanya digunakan untuk menilai realisasi janji kampanye dan evaluasi kinerja gubernur di akhir masa jabatan. 

Dalam dokumen lama RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh kerugian banjir di Jakarta adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai. 

Sementara itu, di dalam draft perubahan RPJMD halaman IX-105, program normalisasi sungai dihapus. Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai.