JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kecantikan Miss Universe dinyatakan belum lengkap. Sehingga, jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi baik formil maupun materiil.
Dalam kasus itu, Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewi alias Sarah, merupakan sosok tersangkanya.
"Ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk beberapa syarat formil yang memang ada hal-hal yang perlu ditambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 9 November.
Untuk melengkapi kekurangan itu, tim penyidik akan melakukan serangkaian proses pemeriksaan tambahan terhadap saksi.
Setelah rampung, penyidik bakal kembali melimpahkannya. Bila dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan.
"Khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi hal tersebut maka tentu penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam hal ini Subdit Renakta akan memenuhi," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Sarah disebut berperan memerintahkan para korban untuk melepas pakaiannya. Dia juga terlibat pemotretan dengan kondisi telanjang.
Saat ini, Sarah sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Oktober. Alasan penahanannya karena dikhawatirkan melarikan diri.