Bagikan:

JAKARTA - Anwar Usman menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar mengaku tak mempermasalahkan hal itu.

"Kan saya sudah bilang. Jabatan milik Allah," kata Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.

Saat ditanya mengenai keputusan MKMK yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres, ia enggan menjawab.

"Enggak ada komentar. Kan, sudah dengar (hasil putusan)," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly daat membacakan putusan MKMK gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Jimly menyebut paman putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres diintervensi oleh pihak luar.

Intervensi pihak luar atas perumusan putusan MK ini difasilitasi oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkap Jimly.

Hal ini didukung oleh sikap Anwar Usman yang terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara 90/PUU-XXI/2023, setelah sebelumnya absen dalam RPH perkara uji materi serupa.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak mundur dari penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023, padahal secara nyata-nyata terdapat benturan kepentingan, karena perkara 90/PUU-XXI/2023 berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga hakim terlapor, yaitu Gibran Rakabuming Raka," ungkap Jimly.

Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam. 

MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.