PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) dan seorang mahasiswi sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pada tanggal 30 Oktober 2023 penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu MBC (62) yang merupakan mantan rektor Untad dan SB (23) seorang mahasiswi S2,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, dilansir ANTARA, Selasa, 7 Noveember.
Dugaan tindak pidana di bidang ITE yang dilakukan adalah berupa ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi melalui media sosial WhatsApp pada tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 19.33 WITA.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan empat orang ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli ITE dan ahli pidana,” ujarnya.
Selain itu, pada kasus tersebut penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu lembar screenshot atau tangkap layar pesan WhatsApp yang berisi ancaman, dua unit iphone, satu unit tab merk Samsung A7 dan tiga akun WhatsApp.
Kasus ancaman kekerasan ini dilaporkan oleh seorang dosen Untad yang merupakan korban, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara maka ditetapkan dua orang tersangka.
Dia menjelaskan, MBC dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini (7/11), sedangkan SB seharusnya diperiksa pada pekan ini, namun dikarenakan berhalangan sakit maka akan dijadwalkan kembali.
“MBC juga adalah tahanan kejaksaan dengan kasus lain sehingga untuk pemeriksaannya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,” ujar Djoko.
BACA JUGA:
Selain tersangka kasus ITE, MBC juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) senilai Rp1,7 miliar di lingkungan Untad.
Kasus tersebut di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dan saat ini bersangkutan menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rumah Rutan (Rutan) Kelas IIA Palu.