PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memanggil dua mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu untuk dimintai keterangan terkait dugaan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) di kampus tersebut.
"Kejati Sulteng melakukan pendalaman kembali sehingga kami meminta ulang keterangan mantan rektor," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald setelah pemeriksaan sejumlah pejabat Untad di Palu dilansir ANTARA, Senin, 15 Mei.
Dia menjelaskan, dua mantan pejabat tertinggi Untad yang dipanggil kejaksaan yakni Muhammad Basir Cyio yang mantan rektor pada 2015-2019, dan Prof Mahfudz yang mantan rektor pada 2019-2023. Selain dua mantan rektor, termasuk Prof Merry Napitupulu, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) juga ikut dipanggil, namun tidak hadir
"Tiga orang dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi yang hadir hanya dua orang, sementara satu lagi masih berhalangan, karena berada di luar daerah," terangnya.
Pada pemanggilan itu, Prof Mahfudz memberikan keterangan sejak pukul 09.00 WITA sampai Pukul 13.00 WITA, sedangkan Muhammad Basir mulai pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA.
Menurut dia, hasil ekspose gelar perkara di Kejati Sulteng yakni perlu dilakukan pendalaman lagi dan diperlukan pula keterangan tambahan dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah dipanggil.
"Perlu pendalaman kembali dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang, sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan, ya dipanggil lagi," kata dia.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, Kejati Sulteng juga sudah meminta keterangan kepada 24 orang terkait dugaan korupsi di kampus Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK). Ke-24 orang tersebut sebagian besar berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Belum ada informasi apakah akan ada nama baru yang dipanggil atau mentok di 24 orang tersebut yang dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan," ujar Ronald.
KPK Untad melaporkan dugaan korupsi ini berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.