Bagikan:

PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah memeriksa 15 orang terkait laporan dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu yang dilaporkan oleh Kelompok Pecinta Kampus (KPK).

"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan terakhir yang diperiksa untuk dimintai keterangannya adalah NH, IS dan MA," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Mohammad Ronald di Palu dilansir ANTARA, Senin, 17 April.

Dia mengemukakan, 15 orang yang diperiksa sebagian besar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di perguruan tinggi tersebut. Mereka yang diperiksa sebatas dimintai keterangan, bukan berstatus sebagai saksi.

"Saat ini masih mengumpulkan keterangan untuk mendapatkan bukti dan selanjutnya naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Kejati Sulteng sebelumnya sudah meminta keterangan dari Rektor Untad Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Prof Mohammad Basir Cio dan Prof Mahfudz.

"Penyelidik masih mengumpulkan keterangan untuk mendapatkan bukti apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak," tuturnya.

 

KPK Untad melaporkan dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.