Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan data KPU, ada 204.807.222 pemilih yang berhak mengikuti pemilu pada 14 Februari tahun depan. Simak rincian jumlah DPT Pemilu 2024 berdasarkan provinsi dalam artikel berikut ini.

Rincian Jumlah DPT Pemilu 2024 Berdasarkan Provinsi

Dikutip dari laman resmi KPU, jumlah DPT nasional terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih Perempuan.

Pulau Jawa menjadi daerah dengan pemilih paling banyak di Indonesia dengan 115.384.664 pemilih pada Pemilu 2024.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 merupakan penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut rincian jumlah DPT Pemilu 2024 berdasarkan provinsi:

Rincian DPT Pemilu 2024 di Pulau Sumatera

  • Provinsi Aceh: 3.742.037 pemilih.
  • Provinsi Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih.
  • Sumatera Barat: 4.088.606 pemilih.
  • Provinsi Riau: 4.732.174 pemilih.
  • Provinsi Jambi: 2.676.107 pemilih.
  • Provinsi Sumatera Selatan: 6.326.348 pemilih.
  • Provinsi Bengkulu: 1.494.828 pemilih.
  • Provinsi Lampung: 6.539.128 pemilih.
  • Provinsi Kep Bangka Belitung: 1.067.434 pemilih.
  • Provinsi Kep Riau: 1.500.974 pemilih.

Rincian DPT Pemilu 2024 di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

  • Provinsi DKI Jakarta: 8.252.897 pemilih.
  • Provinsi Jawa Barat: 35.714.901 pemilih.
  • Provinsi Jawa Tengah: 28.289.413 pemilih.
  • Provinsi DI Yogyakarta: 2.870.974 pemilih.
  • Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih.
  • Provinsi Banten: 8.842.646 pemilih.
  • Provinsi Bali: 3.269.516 pemilih.
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: 3.918.291 pemilih.
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: 4.008.475 pemilih.

Rincian DPT Pemilu 2024 di Pulau Kalimantan

  • Provinsi Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih.
  • Provinsi Kalimantan Tengah: 1.935.116 pemilih.
  • Provinsi Kalimantan Selatan: 3.025.220 pemilih.
  • Provinsi Kalimantan Timur: 2.778.644 pemilih.
  • Provinsi Kalimantan Utara: 504.252 pemilih.

Rincian DPT Pemilu 2024 di Pulau Sulawesi dan Maluku 

  • Provinsi Sulawesi Utara: 1.969.603 pemilih.
  • Provinsi Sulawesi Tengah: 2.236.703 pemilih.
  • Provinsi Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih.
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: 1.867.931 pemilih.
  • Provinsi Gorontalo: 881.206 pemilih.
  • Provinsi Sulawesi Barat: 985.760 pemilih.
  • Provinsi Maluku: 1.341.012 pemilih.
  • Provinsi Maluku Utara: 953.978 pemilih.

Rincian DPT Pemilu 2024 di Pulau Papua 

  • Provinsi Papua: 727.835 pemilih.
  • Provinsi Papua Barat: 385.465 pemilih.
  • Provinsi Papua Selatan: 367.269 pemilih.
  • Provinsi Papua Tengah: 1.128.844 pemilih.
  • Provinsi Papua Pegunungan: 1.306.414 pemilih.
  • Provinsi Papua Barat Daya: 440.826 pemilih.

Sebagai informasi tambahan, Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS sebanyak 823.532 yang tersebsar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 128 PPLN.

Demikian informasi tentang rincian jumlah DPT Pemilu 2024 berdasarkan provinsi. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.