SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya di Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 18 warga suku anak dalam (SAD) masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Dharmasraya Wilri Iswandi mengatakan, 18 warga SAD tersebut akan menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024.
"Warga SAD ini terdaftar pada tiga TPS di Nagari Banai, Kecamatan IX Koto," katanya di Pulau Punjung, Sumbar, Selasa, 12 Desember, disitat Antara.
Menurutnya, KPU Dharmasraya telah melakukan upaya sosialisasi untuk memobilisasi warga suku anak dalam untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara nanti.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah nagari mengenai sosialisasi untuk warga SAD ini, karena mereka telah memiliki administrasi kependudukan dan menerima bantuan sosial dari pemerintah, semoga ini memudahkan KPU untuk berkomunikasi dan menyosialisasikan kepada kaum marginal ini," tuturnya.
Dia menuturkan, mengikutsertakan suku anak dalam sebagai pemilih merupakan upaya merangkul kaum marginal, sebab seluruh masyarakat mempunyai hak sama ikut dalam pemilu.
"Suku anak dalam pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, 18 SAD itu tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan IX Koto dan Kecamatan Pulau Punjung. Suku anak dalam akan menerima lima surat suara, di antaranya surat suara calon Presiden-Wakil Presiden, surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan pada Pemilu 2024, KPU Dharmasraya menetapkan Lokasi pemungutan suara berjumlah 693 TPS, tersebar di 11 kecamatan dan 52 nagari atau desa adat.
Sedangkan jumlah pemilih berdasarkan DPT sebanyak 166.987 suara dengan pemilih laki-laki 84.064dan pemilih perempuan 82.923.