PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membantah isu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Kepala Seksi Pidana Umum, serta seorang jaksa ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak ada penangkapan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media baik cetak maupun dalam jaringan, yang benar adalah permintaan klarifikasi dari tim Kejagung," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, di Padang, dikutip Antara, Jumat, 24 September.
Saat ini, Kajari, Kasipidum, serta seorang jaksa penuntut umum (JPU) sudah kembali ke Sumbar.
Mustaqpirin mengatakan pihaknya baru bisa memberikan keterangan secara resmi pada hari ini, karena menunggu data dan keterangan yang lengkap dari Kejagung.
Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Kejagung terhadap jajaran di Kejari Dharmasraya itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima terkait kasus tindak pidana umum.
"Ada pihak yang mengirim surat ke Kejagung, karena menduga jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan," katanya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan, karena butuh keterangan.
"Untuk klarifikasi itu, maka tim dari Kejagung datang ke Dharmasraya untuk meminta keterangan, bukan penangkapan," sambung Mustaqpirin.
BACA JUGA:
Setelah kedatangan tim Kejagung itu, Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis, 23 September untuk memperjelas masalah dan kasus posisi yang berkaitan dengan laporan awal.
"Mereka berangkat pada Kamis ke Jakarta untuk menerangkan serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait yang diperlukan," ujarnya.
Mustaqpirin menjelaskan jaksa datang untuk menjelaskan posisi kasus, sedangkan Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, dan Kajari mendampingi selaku pimpinan.
"Jadi kami perlu meluruskan agar beritanya tidak simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Mustaqpirin.