Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengungkap adanya penangkapan seorang pegawai Kejaksaan Agung berinisial DW di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

"Pegawai Kejagung RI yang kami tangkap tadi malam di Tanjung ini merupakan staf TU pada Kejagung RI," kata Asisten Intelijen Kejati NTB Wayan Riana di Mataram, Antara, Rabu, 8 Mei. 

Penangkapan DW, jelas dia, didasarkan pada informasi dari Kejagung bahwa pegawai itu telah melanggar disiplin yang tercatat tidak masuk kerja sekitar sepekan.

"Jadi, penangkapan ini berawal dari Informasi Kejagung RI terkait adanya salah satu pegawai inisial DW yang sudah tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa izin pimpinan dan sedang berada di wilayah hukum Kejati NTB," ujarnya.

Dari informasi Kejagung RI, Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan menerbitkan surat perintah tugas untuk menangkap DW.

"Setelah kami lakukan penelusuran, keberadaan DW terungkap di Tanjung dan langsung pada Selasa (7/5) malam sekitar pukul 20.00 Wita. DW kami tangkap bersama tim intelijen dari Kejari Mataram," ucap dia.

Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa aktivitas DW di Tanjung terkait dengan urusan pribadi, yakni membuka usaha bersama rekannya.

"Jadi, informasi yang beredar tentang dugaan DW melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara itu benar, kami sudah klarifikasi kalau yang bersangkutan ada urusan pribadi menyangkut usaha yang dijalankan sama rekannya di Tanjung," ujar Wayan.

Lebih lanjut, DW kini telah diamankan di Kantor Kejari Mataram. Rencananya pada Kamis (9/5), DW akan diberangkatkan ke Jakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait pelanggaran disiplin tersebut.

"Nantinya, apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang atau berat, itu ditentukan oleh Kejagung, kami hanya menindaklanjuti soal penangkapan saja," katanya.