Gubernur Bali Wayan Koster Minta Menkes Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan yang Belum Cair 5 Bulan
Gubernur Bali I Wayan Koster/ ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan kepada pemerintah pusat agar insentif para tenaga kesehatan yang sisanya belum terbayarkan pada 2020 dapat segera dicairkan.

"Kepada Bapak Menteri kami sampaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 baru sampai bulan Agustus, jadi sisanya belum. Untuk itu, kami berharap bisa segera dibantu dicairkan," kata Koster dikutip Antara, Jumat, 12 Februari.

Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Mikro secara virtual itu pada Kamis, 11 Februari berharap insentif untuk tenaga kesehatan bisa segera dicairkan, mengingat beban tugas dan tanggung jawab tenaga medis semakin meningkat, terkait bertambah banyaknya kasus positif COVID-19.

Dia menambahkan, sejak diberlakukannya Instruksi Mendagri No 03 Tahun 2021 mulai 9 Februari 2021, perkembangan kasus positif COVID-19 di Bali masih menunjukkan kondisi dinamis pada angka 300 kasus per harinya.

Namun demikian, kondisi membaik terlihat dari sisi tingkat kesembuhan yang terus menunjukkan peningkatan mencapai 87,23 persen dari total kasus yang terjadi.

Hal lain terkait penerapan PPKM Mikro yang dilaporkan Gubernur Bali di antaranya penerapan PPKM sesuai dengan keputusan rapat bersama bupati/wali kota semua kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM berbasis desa atau kelurahan dengan berpedoman pada instruksi Mendagri.

Semua desa di Bali itu menerapkan PPKM dengan tingkat 'treatment' sesuai zonasi yang ada. Untuk zona merah itu 141 desa atau kelurahan, zona oranye 132 desa, zona kuning 110 desa dan hijau 333 desa/kelurahan, total di Bali ada 716 desa/kelurahan. Jadi penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," ujarnya.

Terkait pembentukan satgas gotong-royong di Bali sudah pada tahap pelaksanaan, mengingat di Bali sebelumnya sudah sempat dibentuk satgas berbasis desa adat.

Juga dilaporkan tingkat pemanfaatan hunian RS rujukan rata-rata pada tingkat 70 persen, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi tenaga kesehatan akan dilaksanakan pada 21 Februari 2021.