Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joe Biden mendatangani sanksi Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap rezim militer Myanmar, setelah melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil pada 1 Februari lalu. 

Dalam sanksi kali ini, ada 10 nama anggota rezim militer Myanmar yang menjadi target sanksi. Enam dari badan pemerintahan, Dewan Administrasi Negara (SAC) dan pejabat tinggi lainnya, serta tiga entitas yang terkait dengan militer.

Departemen Keuangan AS mengatakan, sanksi ini secara khusus menargetkan mereka yang memainkan peran utama dalam menggulingkan pemerintah yang dipilih secara demokratis di Myanmar. Sanksi tidak ditujukan pada orang-orang Myanmar.

"Jika ada lebih banyak kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai, militer Burma akan menemukan bahwa sanksi hari ini hanyalah yang pertama. AS juga siap untuk mengambil tindakan tambahan jika militer tidak mengubah arah," kata Menteri Keuangan AS Janet Yellen, melansir The Irrawaddy.

Anggota rezim militer yang namanya disebut adalah pemimpin kudeta Jenderal Senior Min Aung Hlaing, Wakil Panglima Tertinggi Militer Myanmar Wakil Jenderal Senior Soe Win, Jenderal Mya Tun Oo; Laksamana Tin Aung San, Letnan Jenderal Aung Lin Dwe dan Letnan Jenderal Ye Win Oo. Semuanya adalah anggota SAC.

Namun, anggota SAC Jenderal Maung Maung Kyaw dan Letnan Jenderal Moe Myint Tun tidak ada dalam daftar sanksi baru.

Empat orang lainnya dalam daftar sanksi baru yang bukan anggota SAC adalah penjabat Presiden Myanmar dan pensiunan Letnan Jenderal Myint Swe, Letnan Jenderal Sein Win, Letnan Jenderal Soe Htut dan Letnan Jenderal Ye Aung.

Tiga entitas yang terkena sanksi  adalah Myanmar Ruby Enterprise, Myanmar Imperial Jade Co. Ltd. dan Cancri (Gems and Jewellery) Co. Ltd. Mereka dimiliki atau dikendalikan oleh, atau telah bertindak atau dimaksudkan untuk bertindak untuk atau atas nama, secara langsung atau tidak langsung dengan militer.

Pemerintah AS menyebut, sebagai akibat dari sanksi, semua properti dan kepentingan dalam properti individu dan entitas yang disebutkan di atas, dan setiap entitas yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh mereka, secara individu , atau dengan orang yang diblokir lainnya, yang berada di Amerika Serikat atau yang dimiliki atau dikendalikan oleh orang AS, diblokir dan harus dilaporkan ke OFAC (Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri).