Parlemen Angkat Aung San Suu Kyi Sebagai Pemimpin Myanmar hingga 2025, Apa Bedanya dengan Presiden? Ini Penjelasannya
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/Michał Józefaciuk)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Parlemen Myanmar terpilih hasil Pemilu mengangkat kembali Aung San Suu Kyi untuk masa jabatan kedua sebagai Penasihat Negara atau lazimnya di Myanmar disebut sebagai Pemimpin Myanmar hingga tahun 2025 mendatang.

Pernyataan ini bentuk perlawanan dan penentangan terhadap kekuasaan militer Myanmar, sekaligus menegaskan legitimasi Pemilu Myanmar yang dimenangi secara mutlak oleh NLD pada November 2020 lalu. 

Posisi Aung San Suu Kyi sebagai Penasihat Negara, mendudukannya secara de facto informal sebagai pemimpin Myanmar. Meski, menurut Protokol Negara, Penasihat adalah pejabat negara peringkat kedua tertinggi setelah Presiden Myanmar yang saat ini dijabat oleh U Win Myint.

Namun, di Myanmar ada Undang-Undang Penasihat Negara. Melansir The Irrawaddy, Aung San Suu Kyi pertama kali diangkat oleh Parlemen Myanmar sebagai Penasihat Negara pada tahun 2016 lalu, seiring dengan kemenangan NLD pimpinan Suu Kyi dalam Pemilu Myanmar 8 November 2015.

Tetapi, Aung San Suu Kyi secara konstitusional dilarang untuk menjadi Presiden Myanmar, karena mendiang suaminya Michael Vaillancourt Aris dan putranya Alexander Aris dan Kim Aris memiliki kewarganegaraan Inggris. 

Untuk itu, secara konstitusional dibuat Undang-Undang Penasihat Negara yang mendudukan Aung San Suu Kyi sebagai Penasihat Negara, dimana posisi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sama seperti Perdana Menteri. Masa jabatannya berlaku selama 5 tahun.

Undang-Undang ini disahkan oleh majelis tinggi Parlemen Myanmar pada 1 April 2016 dan oleh majelis rendah Parlemen Myanmar pada 5 April 2016, untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Htin Kyaw pada 6 April 2016. Militer Myanmar keberatan dengan Undang-Undang ini, namun kalah dalam pemungutan suara.

Pengangkatan kembali Aung San Suu Kyi ini dilakukan, seiring dengan hasil Pemilu Myanmar pada 8 November 2020 lalu yang kembali dimenangi oleh NLD. Serta, masa jabatan Aung San Suu Kyi yang berakhir pada 1 Februari 2021 atau saat militer Myanmar melangsungkan kudeta.