Orang Ini Mencoba Mengelabui Petugas Rutan Medaeng, Pil Koplo Diselundupkan dalam Bumbu Pecel
Petugas Rutan Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika berupa pil koplo yang disimpan di dalam bumbu pecel

Bagikan:

SIDOARJO - Petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika berupa pil koplo yang disimpan di dalam bumbu pecel ke dalam rutan.

Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak mengatakan penyelundupan pil koplo yang dilebur dengan bumbu pecel itu sempat mengecoh perhatian petugas karena tidak kasat mata.

"Berkat intelijen yang optimal, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar kemarin sore (10/2) atau sebelum barang haram itu diedarkan," katanya di Sidoarjo dikutip Antara, Kamis, 11 Februari.

Prayogo mengatakan terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas atau rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, pihaknya beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.

"Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan," ujar Prayogo.

Saat dicek, kata dia, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAK, AC, MT sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.

"Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya," tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya.

"Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, MAK yang divonis 1,5 tahun penjara adalah otak dari penyelundupan. Sedangkan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. S

Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

"Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR terjerat penadahan," tuturnya.

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.