Pengusutan Kasus Pemerasan SYL: 72 Saksi Diperiksa, 11 di Antaranya Pegawai KPK
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL terus bergulir. Hingga saat ini, 72 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan.

"Ya benar (72 saksi). Jadi 67 orang saksi di tambah 5 orang ahli yang telah dilakukan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 3 November.

Para ahli yang sudah dimintai keterangan yakni, tiga ahli pidana, satu mikro ekspresi, dan satu ahli hukum acara.

Dari puluhan saksi yang keterangannya sudah tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), beberapa di antaranya pegawai KPK.

"Jadi sebanyak 11 orang pegawai KPK telah dilakukan pemeriksaan sampai hari ini," sebutnya.

Jumlah ini akan terus bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan. Terlebih, pengusaha hiburan malam sekaligus Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024 turut diperiksa hari ini.

Adapun, Firli Bahuri juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November.

Dalam surat panggilan yang sudah dilayangkan, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya 2 November 2023 untuk jadwal pemeriksaan di hari selasa 7 November 2023," kata Ade.

Adapun beberapa saksi yang juga sudah dimintai keterangan yakni, Syahrul Yasin Limpo, sopir dan ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.