MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara kepada terdakwa Zikry Robby dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut dilansir ANTARA, Kamis, 2 November.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Dahlia, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram yaitu 5,27 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih selama sembilan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:
Dalam dakwaan terungkap, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Purwo, Gang Flamboyan Dusun IV Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, sering melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menjual narkotika jenis sabun
Atas informasi tersebut, pada 23 Juni 2023, personel mendatangi lokasi itu. Kemudian petugas kepolisian tersebut membeli dengan cara "undercover buy" dengan paket Rp200 ribu.
Kemudian, setelah terdakwa menunjukkan barang bukti tersebut petugas menangkap. Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Hengky (lidik).