Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis delapan tahun kepada terdakwa Mas Darwin alias Darwin asal Medan dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram.

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Mas Darwin alias Darwin selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim ketua Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan dilansir ANTARA, Senin, 4 September.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu sebagaimana dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yakni 9,11 gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Yusafrihardi.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum (PH) terdakwa, terdakwa Darwin dan jaksa untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding dalam putusan tersebut.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi selama 10 tahun, denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, pada 4 April 2023 petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk menemukan terdakwa. Setelah sampai, terdakwa diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabudan uang tunai Rp359 ribu.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual.