Kurir 3,8 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara di PN Medan
Hakim Ketua Happy Efrata (kanan) membacakan putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Edo Kevin Ginting asal Kabupaten Karo dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan menjadi kurir sabu-sabu.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edo Kevin Ginting selama sembilan tahun. Selain itu, dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Happy Efrata saat membacakan amar putusan dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Edo Kevin Ginting melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak enam bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba. Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan," ujar Happy.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erning Kosasih untuk pikir-pikir atau melakukan banding.

Putusan hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan itu disebutkan pada Sabtu, 6 Mei 2023, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan pada salah satu kedai di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Polisi kemudian melihat seseorang yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Polisi membeli sabu-sabu dengan cara menyamar.

Polisi lalu melakukan penangkapan beserta barang bukti. Terdakwa mengaku barang haram itu berasal dari seorang bernama Boy Sitepu (proses penyelidikan) untuk dijual kembali dengan mengharapkan keuntungan.