Bagikan:

DENPASAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali melimpahkan 16 tersangka kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, Bali kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem dilaksanakan pada Rabu (2/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem," kata Jansen dilansir ANTARA, Kamis, 2 November.

Pelimpahan itu dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.

Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Dengan pelimpahan tersebut, maka berkas perkara 16 tersangka dinyatakan lengkap dan tanggung jawab berada di tangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali.

Sebelumnya, kasus perusakan resort itu terjadi pada 30 Agustus 2023. Sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali mendatangi Detiga Neano Resort karena menolak pembangunan resort tersebut.

Lokasi pembangunan resort tersebut menurut warga berdekatan dengan Pura tempat yang disucikan oleh penduduk di desa tersebut.

Warga yang menolak masuk ke dalam areal resort yang masih dalam tahap pengerjaan dan merusak sejumlah fasilitas bahkan melakukan pembakaran.

Tak terima dengan tindakan warga itu, pihak kontraktor melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali. Berdasarkan penyidikan dan gelar perkara, 16 orang warga ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.