Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka kasus perusakan Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.

Para tersangka berinisial NWT, NWP dan IWP. Saat ini total tersangka saat ini mencapai 16 orang.

“Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka buntut dari kasus pengerusakan Detiga Neano Resort," kata Kombes Jansen, Selasa, 19 September.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 10 orang saksi warga Bugbug.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP,” kata dia.