Bagikan:

DENPASAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang warga sebagai tersangka perusakan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Sabtu menyatakan penetapan terhadap kesembilan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis 7 September 2023.

"Sembilan saksi telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Jansen seperti dilansir dari ANTARA.

Jansen menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Dari 10 orang saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, sembilan orang dinyatakan telah memenuhi syarat menjadi tersangka.

Kesembilan tersangka adalah IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS dan NKP. Kesembilan orang tersebut disangkakan dengan pasal yang berbeda dimana terhadap IKA, IWM, GA dan PS penyidik menjerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka," kata Jansen.

Para tersangka dijerat secara berbeda sesuai peran yang berbeda-beda seperti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merusak properti milik lain dan melakukan pembakaran.

Pada saat penetapan tersangka Kamis (7/9) ada 10 orang yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, sementara puluhan warga Bugbug, Karangasem memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan dukungan kepada para warga yang diperiksa.

Sebelumnya, kasus itu mencuat buntut adanya penolakan warga Bugbug atas pembangunan resort di wilayah itu. Dalam aksi penolakan warga tersebut, warga paksa masuk ke areal vila, merusak sejumlah properti dan membakar bangunan proyek yang masih dalam tahap pengerjaan tepatnya Rabu (30/8).

Atas tindakan warga tersebut PT. Starindo Bali merasa dirugikan secara materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar. PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video. Pihak kontraktor juga menyerahkan bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.