JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sanksi tilang kepada para pelanggar uji emisi. Alasannya, banyak masyarakat yang mengeluh ketidaktahuannya soal penindakan. Sehingga, saat ini hanya diberlakukan sosialisasi.
"Kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 2 November.
Walaupun tidak dilakukan penilangan, razia uji emisi kendaraan tetap dilakukan di jalanan. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dilakukan diimbau memperbaiki kendaraan.
“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” sebutnya
Di sisi lain, Latif menuturkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tilang uji emisi, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya uji emisi.
BACA JUGA:
Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk terus mensosialisasi perihal pentingnya menjaga emisi gas buang kendaraan.
“Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLH, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” kata Latif.