Bagikan:

KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa kasus gagal ginjal akut. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Yunus Adhi Prabowo menyebut putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 9 dan 7 Tahun.

"Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim. Namun, kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," kata Yunus dalam keterangannya, Kamis, 2 November.

Lebih lanjut, advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut bahwa para terdakwa dari PT AFI Farma Kediri ini masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.

"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," ungkap Yunus.

Diketahui, pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri, Rabu, 1 November yang dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim jaksa penuntut umum (JPU), hakim membacakan amar putusan untuk para terdakwa.

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam putusan tersebut Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT AFI Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.