Kasus Gagal Ginjal Akut, Guru Besar UGM Sebut Tak Ada Data Obat Sirup Jadi Penyebabnya
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. DR. Zullies Ikawati menilai tak data hasil visum ataupun autopsi para korban yang menyatakan sirup Paracetamol menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Pernyataan itu disampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus gagal ginjal akut yang menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Ayrnawati Suwito, dan Istikhomah di Pengadilan Negeri Kota Kediri, 30 Agustus 2023.

Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sekaligus kuasa hukum terdakwa, Yunus Adi Prabowo yang menuturkan kembali kesaksian Zullies dalam persidangan menyebut harus ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban untuk menguatkan dugaan bahwa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menjadi penyebab kematian.

"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," ujar ujar Yunus dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus.

Sejauh ini, tim jaksa disebut tak menyajikan data lengkap yang dapat membuktikan bila para korban gagal ginjal meninggal akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan EG dan DEG," ungkapnya.

Bahkan, Yunus menegaskan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.

"Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan," kata Yunus.

Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi obat Paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juntco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwan kedua Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.