Menkes Sebut Sudah Temukan Obat Penawar Racun untuk Gagal Ginjal Akut: Kita Ambil dari Singapura
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian PT Etana Biotechnologies Indonesia di Jakarta, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/HO-Kemenkes).

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah telah menemukan obat penawar racun atau antidot untuk kasus gagal ginjal akut progesif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

Ketika telah mengetahui bahwa penyebab gagal ginjal akut adalah senyawa kimia yang terkandung pada pelarut obat sirop, pemerintah mendapat informasi bahwa obat fomepizole bisa menjadi obat pemulih. Obat ini pun didatangkan dari Singapura.

"Begitu kita tahu penyebabnya apa, toksiknya apa, kita mencari obatnya untuk para balita yang sudah masuk ke rumah sakit ini. sudah ketemu obatnya, namanya fomepizole. di indonesia belum ada, jadi kemarin kita ambil dari singapura kita hand carry ke sini," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 21 Oktober.

Setelah didatangkan, obat ini dikonsumsi pada 10 pasien gagal ginjal akut yang dirawat di RSCM. Hasilnya, sebagian pasien mengalami kondisi kesehatan yang membaik dan sebagian lainnya stabil atau tidak memburuk.

Karenanya, seiring dengan peningkatan jumlah kasus gagal ginjal akut, pemerintah akan mendatangkan obat fomepizole ke Indonesia lebih banyak lagi.

"Kan sekarang 55 persen pasien wafat. Mudah-mudahan dengan pemberian obat ini yang sudah diuji coba di hari ketiga di RSCM, nanti bisa menurunkan fatality rate-nya. jadi selain kita cegah sumber penyakitnya, kita juga melakukan terapi dari sisi obat-obatannya," urai Budi.

Sebagaimana diketahui, gagal ginjal akut misterius atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) adalah kondisi saat ginjal tiba-tiba tidak dapat menyaring limbah dari darah dan tanpa diketahui penyebabnya.

Kementerian Kesehatan sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena gagal ginjal akut misterius terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE.

Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.

Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut. Sehingga, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan obat-obatan sirup.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik peredaran 5 jenis obat sirup yang memiliki kandungan EG melebihi ambang batas aman.

Lima jenis obat sirup yang dianggap punya kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.