Pemerintah Didorong Tetapkan KLB Ginjal Akut, Menkes: Ini Bukan Penyakit Menular
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers di Badung, Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

BADUNG - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus gagal ginjal akut bukanlah penyakit kategori menular. Karenanya, penetapan kejadian luar biasa (KLB) tidak dilakukan.

"Sebenarnya KLB didesain awalnya untuk penyakit menular dan ini bukan penyakit menular," kata Menkes Budi dalam jumpa pers di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat, 28 Oktober.

Yang terpenting menurut Menkes yakni ketersediaan obat penyakit ginjal akut pada anak. Obat ini didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia

“Yang mau saya sampaikan begini, obatnya sudah ditemukan dan obatnya sudah dites dari 10 orang anak yang kena di RSCM, itu 7 (anak) totally sembuh dan 3 itu  tidak memburuk. Karena penyakit ini memburuknya cepat sekali, di hari kelima dia kena kemudian memburuk dan meninggal," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengklaim, pemerintah telah melakukan respons penanganan kasus gagal ginjal akut secara cepat dan komprehensif meskipun status KLB tak ditetapkan.

"Respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB," kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa, 25 Oktober. 

Syahril menjelaskan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya telah melakukan penelitan, menerapkan larangan penggunaan obat sirop, mengumumkan daftar obat yang masih aman digunakan, dan mendatangkan obat penawar gagal ginjal akut dari luar negeri.

Sementara, lanjut Syahril, dalam Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010, status KLB diterapkan pada penyakit yang menular. Syahril mengaku penetapan status KLB pada gagal ginjal akut justru melanggar undang-undang. 

"Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan status KLB di suatu daerah atau di suatu negara kita ini," jelas Syahril.