Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Imbau Setop Penggunaan Semua Obat Sirup Bukan Hanya Parasetamol
ILUSTRASI UNSPLASH/Towfiqu barbhuiya

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengimbau masyarakat untuk menyetop penggunaan obat cair untuk menghindari penyakit gagal ginjal akut misterius.

Imbauan penyetopan obat sementara ini, kata Syahril, tidak hanya ditujukan kepada parasetamol sirup, namun juga obat apa pun dalam bentuk cair.

"Semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol," kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu, 19 Oktober.

Syahril menjelaskan, dalam penelitian yang tengah dilakukan Kemenkes bersama pihak terkait, penyebab gagal ginjal akut misterius yang terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia berada pada salah satu komponen sirup pada obat.

Karenanya sebagai kewaspadaan dini, masyarakat diminta untuk menghindari semua obat dengan jenis sirup atau sediaan cair sementara waktu sampai hasil penelitian selesai.

"Ini diduga bukan kandungan obatnya saja tapi ada komponen-komponen lain yang menyebabkan bisa terjadi intoksikasi," ujar Syahril.

"Jadi, untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian yang berikutnya, diberhentikan sementara penggunaannya ini sampai selesainya penelitian atau penelusuran," lanjutnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril (kiri)/tangkapan layar

Seiring dengan penerbitan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.92/I/3305/2022 tentang Tatalaksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, semua fasilitas kesehatan diminta untuk tidak memberi resep dan menyediakan obat dalam bentuk cair.

"Kemenkes sudah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara ini, tidak meresepkan atau memberikan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ungkap dia.

Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara ini.

"Langkah ini diambil sampai hasil penelitian tuntas dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Untuk menyelamatkan anak2 kita yang lebih berat, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.

Kemenkes juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan kepada anak dengan tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seprtti tablet, kapsul, suppositoria, atau yang lainnya," ucap Syahril.

Sebagaimana diketahui, gagal ginjal akut misterius adalah kondisi saat ginjal tiba-tiba tidak dapat menyaring limbah dari darah dan tanpa diketahui penyebabnya.

Gejala awal gangguan ginjal akut misterius adalah demam, diare atau muntah, dan batuk-pilek. Gejala lanjutannya adalah jumlah urin dan frekuensi BAK berkurang, badan membengkak, penurunan kesadaran, dan sesak napas