Kemenkes Larang Peredaran Obat Sirup, Pemkot Bogor Bakal Monitor Dokter Hingga Apotek
Ilustrasi obat sirup atau cair. (Unsplash)

Bagikan:

JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau dokter, apotek atau toko obat tidak memberikan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Imbauan itu menyusul maraknya kasus gagal ginjal misterius pada anak-anak dipicu dari obat sirup atau cair.

"Kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah diminta untuk memonitor perkembangan di lapangan sekaligus memastikan imbauan Kemenkes ditaati," Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis 20 Oktober.

Dedie mengatakan hal itu sesuai dengan instruksi Kemenkes terkait penghentian sementara penjualan obat sirup dengan segera melaksanakan imbauan melalui Dinas Kesehatan.

Ia juga mengimbau, di samping sosialisasi di jajaran pemangku kebijakan kesehatan, masyarakat khususnya orang tua, harus hati-hati dan waspada agar tidak ada penyesalan mengenai kesehatan anak di kemudian hari.

"Bagi orang tua harus hati hati dan waspada agar tidak ada penyesalan bila kita gegabah tidak mengindahkan imbauan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dr Sri Nowo Retno menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan kasus gagal ginjal misterius pada anak di Bogor.

Sebagai langkah antisipasi, Sri menyebutkan Dinkes sudah menyosialisasikan di Puskesmas dan rumah sakit terkait larangan memberikan obat sirup atau cair kepada pasien sebelum ada kebijakan lain dari pemerintah.

"Kami sudah menerima surat dari Kemenkes dan sudah kami teruskan ke (fasilitas kesehatan) faskes RS dan puskesmas," katanya.

Dinkes, kata dia, akan melakukan peninjauan kepada Puskesmas dan rumah sakit dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah ini.

"Kita akan monitoring terus. Perkembangannya akan kami sampaikan lagi nanti," kata Sri Nowo Retno .

Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun.

"Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman, di Jakarta, Selasa 18 Oktober.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Iamengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Kemenkes menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.