PALU - Kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak tengah marak melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia. Namun, kasus ini belum ditemukan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Mencegah munculnya kasus gagal ginjal akut di wilayahnya, Dinas Kesehatan Kota Palu mengeluarkan sejumlah imbauan. Imbauan ini diberikan kepada pemilik apotek dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal ini merupakan tindak lanjut terkait edaran Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.
Pemilik apotek di Kota Palu diimbau untuk tidak menjual obat cari atau sirop anak jenis tertentu yang saat ini dilarang Kementerian kesehatan (Kemenkes).
"Selain apotek, kami juga mengimbau pengelola fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat cair kepada anak yang sedang sakit, menyusul banyaknya anak mengalami gangguan ginjal akut," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palu Rochmat Jasin di Palu, seperti dinukil dari Antara, Sabtu, 22 Oktober.
Ia mengemukakan, imbauan dikeluarkan Pemkot Palu melalui surat resmi Dinkes ditujukan kepada semua apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan menindaklanjuti edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dinkes juga meminta warga untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan serta tidak memberikan sembarang obat kepada anak.
"Bila ada anak sakit demam, batuk dan flu atau air seni keluar tidak normal sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan dokter supaya cepat ditangani, meskipun belum tentu gangguan ginjal, tetapi paling tidak dilakukan pencegahan," tutur Rochmat.
Selain mengeluarkan imbauan, Dinkes Kota Palu pihaknya juga melakukan pengawasan lapangan bekerja sama dengan kepolisian setempat serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat cair anak tertentu yang untuk sementara dilarang pemerintah.
Dinkes juga diberi tanggung jawab melakukan kajian epidemiologi dan pelaporan bila sewaktu-waktu kasus tersebut di temukan di Palu.
"Sebagai bentuk pencegahan, kami mengedukasi masyarakat, paling tidak konsisten terhadap polah hidup bersih dan sehat (PHBS), karena dengan pola itu Insya Allah kita bisa terhindar dari penyakit," katanya.
Seperti diberitakan, Kemenkes mengeluarkan lima jenis obat sirop yang untuk sementara dilarang beredar di masyarakat yakni Termorex Sirop (obat demam) nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
Selain itu, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL7226303037A1 kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam) izin edar DBL8726301237A1 kemasan Dus, Botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam), izin edar DBL1926303336A1kemasan Dus, Botol 15 ml.
"Menurut Kemenkes, lima jenis obat itu memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian Rochmat.