Dinkes Kota Tangerang Larang 298 Apotek dan 44 Toko Obat Jual Obat Sirup
Kepala Dinas Kesehatan, dr Dini Anggraeni/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menindaklanjuti perihal instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal larangan fasilitas kesehatan seperti apotek dan toko obat yang melarang menjual obat bentuk cair atau sirup.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Dini Anggraeni mengatakan ada 298 apotek dan 44 toko obat dihentikan penjualan obat batuk sirup. Hal ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 Apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober.

Dalam kesempatannya, Dini memastikan hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang.

Kendati demikian, untuk langkah pencegahan pihaknya sudah menyiapkan tata laksana penanganan untuk rumah sakit dan puskesmas.

“Kasusnya sampai saat ini tidak ada, Dinkes belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak. Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan,” katanya

“Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan di semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua,” imbuhnya.