Penjualan Obat Sirop Dihentikan, Apotek di Tangerang Alami Penurunan Omzet 40 Persen
Salah satu apotek di Tangerang yang mengalami penurunan omzet akibat penghentian obat sirop/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Sejak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirop untuk anak, sejumlah apotek mengalami penurunan drastis. Mas Fir (50) contohnya, dia pemilik Apotek Bunda di Jalan Pawon Raya, Tangerang yang mengaku mengalami penurunan omzet sejak adanya larangan penggunaan obat sirop dari Kemenkes.

Kata Mas Fir, saat ditemui VOI di tokonya, sejak adanya aturan penghentian penggunaan obat sirup, dirinya mengalami kerugian hingga 40 persen. Sebab selama ini konsumen rata-rata membeli obat untuk anaknya cairan atau sirop.

“Penurunan pembeli iya. Lumayan jauh, paling 30-40 persen. Karena karyawan harus dibayar, semua mesti dibayar,” ucap Mas Fir sambil tertawa kecil, Jumat, 21 Oktober.

Meski alami kerugian, dirinya akan tetap mengikuti aturan pemerintah untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk sirop. Karena menurutnya, tujuan pemerintah baik untuk masyarakat Indonesia.

“Ikutin aja kata pemerintah. Beli lah tempat-tempat berizin, kalau engga boleh ya engga boleh. Ikutin aja lah semua buat kebaikan anak. Pemerintah bukan cari masalah,” jelasnya.

Saat ditanya soal kerugian akibat pembelian obat, Mas Fir mengaku tidak sama sekali. Karena obat-obat yang didapatnya dari Kementerian Kesehatan melalui Penyalur Obat Farmasi (PBF).

“Karena mereka kan ambil lagi. Mau diapain disana engga tau. Apotek kan bukan jual lepas, sekali fakturnnya ada. Dia pasti balikin, dan PPN-nya,” urainya,

Mas Fir berharap pemerintah mencari solusi untuk obat-obatan bagi anak yang aman. Karena tidak mungkin juga mendiamkan anak yang tengah sakit.

“Ada kepastian aja, artinya obat yang boleh yang mana. Kalau gak boleh, apa penggantinya. Kan engga mungkin juga anak-anak didiamkan,” tutupnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menindaklanjuti perihal intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal larangan fasilitas kesehatan seperti apotek dan toko obat yang melerang menjual obat bentuk cair atau sirop.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Dini Anggraeni mengatakan ada 298 apotek dan 44 toko obat dihentikan penjualan obat batuk sirup. Hal ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober.